GenPI.co - Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri buka suara soal rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 pegawai nonaktif KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Ahmad, sapaan akrabnya mengatakan, niat Kapolri merekrut 56 pegawai yang gagal TWK KPK harus dipertanyakan dasar hukumnya, bahkan motifnya.
"Kapolri harus menjelaskan secara gamblang alasan Polri dan prosedurnya bagaimana," ujar Ahmad kepada GenPI.co, Rabu (29/9).
Ahmad mengatakan, Kapolri tidak boleh gegabah karena rekrutmen ASN Polri ada syaratnya.
Hal itu kata Ahmad penting untuk menimbang keadilan bagi seluruh anggota Polri.
"Kalau kemudian diistimewakan, tentu tidak adil bagi cpns atau pegawai harian lepas (PHL) Polri yang sudah lama, tetapi belum diangkat," kata Ahmad.
Menurut Ahmad, niat baik memang bisa dicatat jadi amal baik, asalkan memang ada dasarnya.
"Sikap gegabah Kapolri ini bisa melanggar etika hukum," ujar Ahmad.
Ahmad menambahkan, riwayat catatan kriminal mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan yang belum terselesaikan juga penting jadi pertimbangan.
Ahmad juga mempertanyakan, apakah 57 pegawai nonaktif KPK itu mau jadi ASN Polri.
"Kapolri jaga wibawa lembaga dong," kata Ahmad.
Sebelumnya, Jenderal Listyo ingin merekrut para pegawai KPK yang tak lulus TWK menjadi ASN di Polri.
Listyo mengaku sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi atas rencananya itu.
Jenderal Listyo bahkan mengeklaim telah mendapat surat balasan dan Presiden merestui. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News