Pakar Hukum Soroti Subjek Judical Review Partai Demokrat ke MA

30 September 2021 15:50

GenPI.co - Pakar hukum tata negara Imam Nasef menyoroti Menkumham Yasonna Laoly yang menjadi subjek hukum judical review Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.

Imam mempertanyakan Yasonna yang dipilih menjadi subjek dalam polemik tersebut.

“Sekarang apakah yang memutuskan AD/ART itu Menkumham? Itu Parpol, kan. Menkumham hanya mengesahkan keputusan parpol,” kata Imam kepada GenPI.co, Kamis (30/9).

BACA JUGA:  Yasonna Laoly Didesak Mundur, Rasional Tapi..

Imam menyebut, subjek hukum dari judical review ini bisa jadi salah sasaran.

Padahal, kalau dilihat dari logika sederhana, harusnya lembaga pembuat keputusan itu yang menjadi subjek, yakni partai politik.

BACA JUGA:  Pengamat Prediksi Reshuffle Oktober, Yasonna Laoly Disebut

“Nah, kalau keputusan Menkumham itu bisa jadi objek di PTUN. Itu yang dilakukan kubu KLB di PTUN sudah benar, tinggal lihat saja hasilnya nanti,” katanya.

Akan tetapi, langkah terbaru kubu KLB dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung ini dianggap keliru.

Alih-alih terobosan hukum, langkah tersebut dinilai bisa merusak tatanan hukum.

Sebab, AD/ART bukanlah peraturan perundang-undangan yang bisa diajukan ke Mahkamah Agung.

Hal itu lantaran peraturan perundang-undangan dibentuk oleh lembaga negara.

“Kalau misalkan dikabulkan, parpol bisa dibilang lembaga negara. Kalau ia lembaga negara, bisa enggak parpol ikut pemilu? Merusak tatanan ke mana mana,” katanya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co