GenPI.co - Novel Baswedan bersama 74 pegawai lainnya sah diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak memenuhi syarat aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan UU 19/2019 tentang KPK.
"Proses ini sudah lama dan melalui berbagai pengujian MK dan MA. Dengan berat hati 57 pegawai itu akhirnya berhenti. Kami berhentikan dengan hormat," ujar Wakil Ketua KPK alexander marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/9).
Alex menjelaskan pertanyaan publik apakah pimpinan KPK memperjuangkan mereka. Menurut Alex, awalnya sebanyak 75 pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) saat asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
Dalam rapat koordinasi, akhirnya disepakati ada 24 pegawai yang masih bisa dibina.
Dari 24 tersebut, sebanyak 6 pegawai menolak dan akhirnya 18 pegawai lainnya dilantik setelah lolos melakukan diklat bela negara dan wawasan kebangsaan.
"Itu perjuangan pimpinan waktu melakukan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti statement presiden, dilakukan koordinasi antarlembaga dengan MenPAN, BKN, Kemenkumham, KASN dan LAN,"kata Alex.
Tak hanya itu, KPK juga mendengarkan paparan dari asesor alasan para pegawai tersebut ada yang bisa dilakukan pembinaan dan ada yang tidak bisa.
"Kami juga harus menghormati lembaga yang lain, karena ini murni bukan semata-mata keputusan KPK, apalagi putusan sepihak pimpinan untuk kemudian memberhentikan 57," pungkasnya.
Di sisi lain, pegawai KPK yang diberhentikan menggelar aksi di Gedung KPK Lama. Dalam aksinya itu, turut hadir mantan Ketua KPK Abraham Samad.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News