MA Tolak Kasasi Eks Ketum FPI, Aziz Yanuar Lantang Sebut Ini

02 Oktober 2021 15:20

GenPI.co - MA tolak kasasi eks Ketum FPI untuk kasus Petamburan. Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar langsung lantang berkomentar.

Saat MA menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), lima terdakwa di kasus itu semuanya dikenai hukuman 8 bulan penjara.

Aziz menegaskan timnya tidak pernah ajukan kasasi dalam perkara kasus Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat.

BACA JUGA:  Ormas Perisai Bangsa Terbentuk, Aziz Yanuar Tegas Bilang Begini

"Jadi, kasasi jaksa lah yang ditolak", ujar Aziz Yanuar kepada GenPI.co, Sabtu (2/10).

Dirinya juga meminta agar tidak ada oknum yang sengaja menyebarkan berita bohong.

BACA JUGA:  Aziz Yanuar Sentil yang Bikin Gaduh Perpecahan di FPI

"Jadi, hentikan kedunguan dan kepandiran bahwa kasasi kami ditolak," tegasnya.

Adapun lima terdakwa dalam kasus tersebut Antara lain mantan Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis serta terdakwa Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

BACA JUGA:  HRS Belum Dijenguk Keluarga, Aziz Yanuar Ungkap Alasannya

Putusan Kasasi ini diputus oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dengan hakim anggota, Soesilo dan Desnayeti.

Sedangkan, duduk sebagai panitera pengganti yakni Dwi Sugiarto. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co