GenPI.co - MA tolak kasasi eks Ketum FPI untuk kasus Petamburan. Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar langsung lantang berkomentar.
Saat MA menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), lima terdakwa di kasus itu semuanya dikenai hukuman 8 bulan penjara.
Aziz menegaskan timnya tidak pernah ajukan kasasi dalam perkara kasus Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat.
"Jadi, kasasi jaksa lah yang ditolak", ujar Aziz Yanuar kepada GenPI.co, Sabtu (2/10).
Dirinya juga meminta agar tidak ada oknum yang sengaja menyebarkan berita bohong.
"Jadi, hentikan kedunguan dan kepandiran bahwa kasasi kami ditolak," tegasnya.
Adapun lima terdakwa dalam kasus tersebut Antara lain mantan Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis serta terdakwa Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Putusan Kasasi ini diputus oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dengan hakim anggota, Soesilo dan Desnayeti.
Sedangkan, duduk sebagai panitera pengganti yakni Dwi Sugiarto. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News