Yusril Ihza Mahendra Sentil Mahfud MD, Isinya Wow

04 Oktober 2021 09:40

GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra buka suara mengenai perbedaan pandangannya dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Perbedaan pandangan yang dimaksud Yusril Ihza Mahendra terkait upayanya dan kliennya mengajukan Judicial Review (JR) terhadap AD/ART Partai Demokrat (PD) ke Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut diungkapkan Yusril Ihza Mahendra dalam tayangan bertajuk Yusril di Pusaran Demokrat yang ditayangkan dalam program Newsmaker di kanal YouTube medcom id dikutip GenPI.co, Minggu (3/10).

BACA JUGA:  Rezeki Tak Diduga Bisa Bikin 4 Zodiak Tajir Melintir

Menurut Yusril Ihza Mahendra, Mahfud MD berpandangan bahwa upaya yang dilakukannya adalah untuk mendongkel kekuasaan Agus Harimurti Yudhono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Padahal, menurut Yusril Ihza Mahendra, ia tidak ada urusan dengan hal tersebut.

BACA JUGA:  Cespleng! Air Rebusan Daun Salam Campur Madu Khasiatnya Dahsyat

"Pak Mahfud itu pikirannya, oh ini mau mendongkel AHY. Tidak ada gunanya itu Yusril menguji ini. Tidak bisa mendongkel AHY. AHY tetap sah," tegas Yusril Ihza Mahendra.

"Saya tidak ada urusannya dengan dongkel tidak dongkel AHY. AHY jadi Ketua Demokrat saya tidak untung. Dia tidak jadi Ketua pun saya tidak rugi," sambungnya.

BACA JUGA:  Geprek Jahe Campur Bawang Putih Dahsyat, Istri Bisa Puas

Yusril Ihza Mahendra pun menegaskan bahwa ia telah berpikir jauh ke depan dalam upaya tersebut.

Menurut Yusril Ihza Mahendra, apabila upaya terobosan hukum tersebut dikabulkan, maka akan banyak orang yang menguji AD/ART Partai ke MA.

Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, bahwa partai politik memainkan peranan yang sangat besar dalam membangun demokrasi dan penyelenggaraan negara.

Yusril Ihza Mahendra bahkan mencontohkan, di antaranya hanya partai politik yang bisa ikut pemilu dan bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Apalagi, sebelum calon independen diperbolehkan hanya partai politik yang bisa mencalonkan gubernur, bupati, dan wali kota.

Tak hanya itu, ketika partai sudah terbentuk, partai tidak bisa dibubarkan oleh siapapun, termasuk oleh presiden.

Karena dalam peraturannya, partai politik hanya bisa dibubarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Sementara kalau partainya itu sendiri centang perenang amburadul tidak demokratis, bagaimana dia mau membangun demokrasi," jelas Yusril Ihza Mahendra.

Untuk itu, Yusril Ihza Mahendra berpandangan demokrasi harus dimulai dari partai.

"Jadi demokrasi itu harus dibangun melalui partai. Partai harus demokratis. Tidak mungkin negara ini menjadi negara demokratis kalau partainya diktator atau partainya oligarkis, atau partainya monolitik, tidak bisa," ungkap Yusril Ihza Mahendra.

Yusril Ihza Mahendra juga menegaskan, bahwa dalam permohonan tersebut prinsipalnya bukanlah Kepala Kantor Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko melainkan empat mantan anggota PD yang telah dipecat.

"Karena mereka dipecat, mereka datang ke saya minta pembelaan dan saya bela. Jadi kalau urusan politik di balik semua itu sebenarnya saya tidak mau ikut campur dan advokat tidak boleh terlibat dalam persoalan itu. Jadi saya menjaga betul etika profesi sebagai seorang advokat profesional," tegas Yusril Ihza Mahendra.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co