GenPI.co - Kanit 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dedi menerangkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan kedua kepada pengelola apartemen yang berlokasi di Jakarta Timur (Jaktim).
Pengelola apartemen itu dipanggil terkait praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur atau prostitusi ABG di apartemennya.
Dedi menjelaskan, pengelola apartemen mangkir lagi dari panggilan Polda Metro Jaya pada Senin (4/10/2021).
Pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melayangkan surat pemanggilan ketiga.
"Kalau enggak datang, perintah membawa (pengelola apartemen, red)," ujar Dedi di Polda Metro Jaya, Senin (4/10/2021).
Dedi menjelaskan hasil pengembangan kasus tersebut. Pihaknya menemukan sejumlah kamar lain yang digunakan sebagai lokasi prostitusi.
"Ada 6 kamar sepertinya, ya, dalam satu tower," lanjut Dedi.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan enam kamar yang menjadi lokasi prostitusi memiliki modus berbeda beda-beda.
"Ada yang pakai Michat, ada yang pakai Wechat, ada yang pakai Line," terangnya.
Dari hasil penelusuran lokasi prostitusi itu, terdapat sejumlah pekerja lelaki hidung belang dewasa yang tidak ditindak lanjuti.
Sementara itu, tiga kamar anak di bawah umur.
"Semuanya kami titipkan di dinas sosial," jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News