GenPI.co - Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma) blak-blakan memberikan alasan tidak dicantumkannya nomenklatur BNPB di draf RUU Penanggulangan Bencana.
Sebab, menurut Mensos Risma, draf tersebut tidak hanya mengatur bencana terkait alam. Namun, bencana non alam dan bencana sosial.
"Ada tiga karakteristik bencana yang berbeda, bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial, kami ingin menyampaikan bahwa ini memang harus dipisah karena memang karakteristiknya berbeda," jelas Mensos Risma saat rapat dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa (5/10).
Mensos Risma menyebutkan tiga karakteristik bencana itu tidak bisa ditangani oleh satu koordinator.
"Namun, yang jelas tidak ada niat dari pemerintah untuk menghapus BNPB, bukan, tidak ada," tegasnya.
Namun, karena materimya berbeda, penanganan bencana alam itu berbeda.
"Bukan sekadar pengungsi, tapi mohon maaf kadang di situ masalah rekosiliasi dan sebagainya, bukan kekuatan sarana prasarana, tapi kekuatan komunikasi," ungkapnya.
Mensos Risma mengatakan telah mempelajari beberapa surat dari Mensekneg dan MenPAN RB.
"Sebetulnya tidak ada keinginan untuk meniadakan badan penanggulangan bencana nasional," pungkasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News