GenPI.co - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif menanggapi soal 5 eks petinggi FPI terkait pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan yang akhirnya dibebaskan.
Adapun, lima pentolan FPI itu ialah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
"Kami bersyukur, kawan-kawan eks petinggi FPI menghirup udara bebas hari ini setelah jalani hukuman delapan bulan tanpa potonhan sehari pun," kata Slamet kepada GenPI.co, Rabu (6/10).
Meskipun mereka juga tahu, kasus yang disangkakan prosesnya penuh ketidakadilan.
Sebab, sebenarnya kasus serupa banyak sekali terjadi di Indonesia.
"Akan tetapi, mereka satu-satunya yang dipidana sampai dipenjara," katanya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi jaksa terhadap vonis delapan bulan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
Alhasil, usai menjalani hukuman delapan bulan, mereka dibebaskan.
Sementara itu, hal senada juga diungkap kuasa hukum Aziz Yanuar terhadap dibebaskannya lima eks petinggi FPI.
"Alhamdulillah, sangat bersyukur," kata Aziz dikutip dari JPNN.com.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News