Eks Petinggi FPI Bebas, PA 212 Mengucap Puji Syukur

07 Oktober 2021 16:10

GenPI.co - Ketua Presidium Alumni (PA) 212 Aminudin menyoroti penolakan MA terkait permohonan kasasi jaksa atas vonis 8 bulan penjara terhadap eks petinggi FPI.

Dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat itu Habib Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi yang dihukum delapan bulan penjara.

Kecuali Habib Rizieq, lima terdakwa lainnya dinyatakan bebas pada Rabu (6/10). 

BACA JUGA:  Di Masa Darurat, TNI-Polri Boleh Jadi Penjabat Kepala Daerah

Aminudin mengucap syukur atas dibebaskannya para mantan petinggi FPI (Front Pembela Islam) tersebut. 

"Sikap kami, Presidium Alumni 212 mengucap puji syukur kepada Allah, bahwa keadilan masih ada di bumi Indonesia," ucap Aminudin kepada GenPI.co, Rabu (6/10).

BACA JUGA:  Taliban Disebut Mengispirasi Teroris, Pengamat Komentar Begini

Sebelumnya, dia menilai bahwa hukuman bagi kelima eks petinggi FPI itu memang tidak benar.

Selain itu, Aminudin mengatakan tindakan hukum yang diberikan pun salah sedari awal. 

BACA JUGA:  Fadli Zon Minta Densus 88 Dibubarkan, Novel PA 212 Dukung Penuh

"Sejak awal, kami meyakini mereka memang tidak bersalah," jelasnya. 

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis bersalah kepada Habib Rizieq Shihab yang menjadi terdakwa perkara pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan dalam pernikahan putrinya dan acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat. 

Hakim yang dipimpin Suparman Nyompa kala itu mengganjar Rizieq dan terdakwa lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, dengan hukuman penjara. 

"Menjatuhkan pidana atas terdakwa dengan pidana penjara masing-masing delapan bulan dikurangi masa tahanan," ujar Suparman. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

eks petinggi FPI   FPI   PA 212   Aminudin   212   kasasi   jaksa   MA  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co