Di Masa Darurat, TNI-Polri Boleh Jadi Penjabat Kepala Daerah

Di Masa Darurat, TNI-Polri Boleh Jadi Penjabat Kepala Daerah - GenPI.co
Ilustrasi - Di Masa Darurat, TNI-Polri Boleh Jadi Penjabat Kepala Daerah. (Foto: Antara)

GenPI.co - Akademisi politik Philipus Ngorang mengatakan bahwa perwira TNI-Polri boleh menjadi penjabat kepala daerah

Sebab, penunjukan itu bersifat sementara dan dilakukan pada masa darurat.

“Kemendagri ingin menunjuk perwira TNI-Polri sebagai kepala daerah itu dilakukan dalam masa darurat,” katanya kepada GenPI.co, Minggu (3/10).

BACA JUGA:  Pentolan Partai Ummat Keluar, Pengamat: Hal Biasa

Ngorang memaparkan bahwa masa-masa menjelang Pemilu 2024 memang rawan instabilitas politik, sehingga netralitas TNI-Polri bisa membantu mencegah hal tersebut.

Setelah Pemilu 2024, suhu politik mulai mendingin dan kondisi pemerintahan akan mulai stabil.

BACA JUGA:  Pakar Top Beri Saran Ciamik ke Partai Buruh

“Usai 2024, situasi akan kembali normal dan tak ada lagi penunjukan TNI-Polri sebagai penjabat jabatan publik,” paparnya.

Pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu menuturkan bahwa pembangunan Indonesia harus bisa terus berjalan di tengah pesta politik.

BACA JUGA:  Soal Cuitan Natalius Pigai, Pengamat: Ahli Bahasa Menafsirkan

Hal itu pun dipermudah dengan pelaksanaan pemilu serentak pada 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya