
GenPI.co - Akademisi politik Philipus Ngorang mengatakan bahwa perwira TNI-Polri boleh menjadi penjabat kepala daerah.
Sebab, penunjukan itu bersifat sementara dan dilakukan pada masa darurat.
“Kemendagri ingin menunjuk perwira TNI-Polri sebagai kepala daerah itu dilakukan dalam masa darurat,” katanya kepada GenPI.co, Minggu (3/10).
BACA JUGA: Pentolan Partai Ummat Keluar, Pengamat: Hal Biasa
Ngorang memaparkan bahwa masa-masa menjelang Pemilu 2024 memang rawan instabilitas politik, sehingga netralitas TNI-Polri bisa membantu mencegah hal tersebut.
Setelah Pemilu 2024, suhu politik mulai mendingin dan kondisi pemerintahan akan mulai stabil.
BACA JUGA: Pakar Top Beri Saran Ciamik ke Partai Buruh
“Usai 2024, situasi akan kembali normal dan tak ada lagi penunjukan TNI-Polri sebagai penjabat jabatan publik,” paparnya.
Pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu menuturkan bahwa pembangunan Indonesia harus bisa terus berjalan di tengah pesta politik.
BACA JUGA: Soal Cuitan Natalius Pigai, Pengamat: Ahli Bahasa Menafsirkan
Hal itu pun dipermudah dengan pelaksanaan pemilu serentak pada 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News