GenPI.co - Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) UI Prof Eko Prasojo menyarankan penunjukkan penjabat kepala daerah melalui DPRD.
Hal itu untuk meminimalkan potensi netralitas, legitimasi demokrasi, akuntabilitas kewenangan, hingga kapabilitas.
"Ya, proses pemilihan penjabat kepala daerah itu harus dijamin," kata Eko dalam webinar LP3ES, Jumat (8/10).
Alhasil, penunjukkan penjabat kepala daerah akan memperkuat legitimasi, representasi, dan kompetensi.
Sekretaris Eksekutif Komisi Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) ini tiga skema yang semuanya melibatkan DPRD.
Pertama, calon diusulkan oleh DPRD ke pemerintah pusat. Kedua, calon diusulkan oleh pemerintah pusat dan mendapat persetujuan dari DPRD.
Ketiga, melalui pembahasan bersama antara pemerintah pusat dan daerah.
"Ini untuk membangun legitimasi. Jadi, tidak didrop atau ditunjuk langsung oleh pusat," katanya.
Sebab, penjabat kepala daerah ini bisa dibilang akan memimpin dalam waktu yang lama. Adapun, untuk sumber calonnya bisa disesuaikan dengan jabatan.
Jika gubernur, calonnya bisa diambil dari JPT Madya agar sesuai dengan pasal 201 ayat 10.
Jika bupati atau wali kota, calonnya bisa diambil dari JPT Pratama agar sesuai dengan pasal 201 ayat 11.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News