Saran Guru Besar UI, Kepala Daerah Ditunjuk Lewat DPRD

08 Oktober 2021 19:30

GenPI.co - Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) UI Prof Eko Prasojo menyarankan penunjukkan penjabat kepala daerah melalui DPRD.

Hal itu untuk meminimalkan potensi netralitas, legitimasi demokrasi, akuntabilitas kewenangan, hingga kapabilitas.

"Ya, proses pemilihan penjabat kepala daerah itu harus dijamin," kata Eko dalam webinar LP3ES, Jumat (8/10).

BACA JUGA:  Jalan Terjal Prabowo-Anies Jika Maju Pilpres 2024

Alhasil, penunjukkan penjabat kepala daerah akan memperkuat legitimasi, representasi, dan kompetensi.

Sekretaris Eksekutif Komisi Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) ini tiga skema yang semuanya melibatkan DPRD.

BACA JUGA:  KPK Siap Bongkar Orang Dalam Aziz Syamsuddim

Pertama, calon diusulkan oleh DPRD ke pemerintah pusat. Kedua, calon diusulkan oleh pemerintah pusat dan mendapat persetujuan dari DPRD.

Ketiga, melalui pembahasan bersama antara pemerintah pusat dan daerah.

BACA JUGA:  Ketum Partai Ummat Muncul, Langsung Singgung Jokowi

"Ini untuk membangun legitimasi. Jadi, tidak didrop atau ditunjuk langsung oleh pusat," katanya.

Sebab, penjabat kepala daerah ini bisa dibilang akan memimpin dalam waktu yang lama. Adapun, untuk sumber calonnya bisa disesuaikan dengan jabatan.

Jika gubernur, calonnya bisa diambil dari JPT Madya agar sesuai dengan pasal 201 ayat 10.

Jika bupati atau wali kota, calonnya bisa diambil dari JPT Pratama agar sesuai dengan pasal 201 ayat 11.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co