GenPI.co - Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang kasasi eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab alias HRS dalam perkara kerumunan covid-19. Ada teriakan pengacara minta KRS bebas dalam kasus RS UMMI.
Teriakan pengacara itu keluar setelah sidang digelar tertutup.
"Sidang tertutup hanya majelis hakim sjaa. Kami tidak diundang," ujar Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar kepada GenPI.co, Senin (11/10).
Aziz Yanuar berharap MA bisa memberikan vonis bebas terhadap kliennya.
"Kami berharap MA membebaskan HRS, juga Habib Hanif, serta dokter Andi Taat," harapnya.
Dalam sidang kasasi yang digelar secara tertutup itu, MA terlebih dahulu menyidangkan kasus kerumuman covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat.
Untuk perkara kerumunan di Petamburan Rizieq sudah tidak lagi ditahan.
Sedangkan, dalam perjara penyebaran berita bohon Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat, pihak MA masih menyiapkan majelisnya.
Diketahui, dalam kasus perkara tes usap palsu itu, Rizieq divonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur selama empat tahun penjara.
Sedangkan untuk menantunya Hanif Alatas dan direktur RS Ummi Andi Taat divoni satu tahun penjara.
Vonis tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hingga akhirnya diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News