Representasi Perempuan dalam Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu

11 Oktober 2021 20:10

GenPI.co - Peneliti Puskapol Universitas Indonesia Fuadil Ulum merespons soal Presiden Joko Widodo yang telah menetapkan 11 orang Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027.

Fuadil mengatakan, di satu sisi, pihaknya mengapresiasi soal representasi perempuan yang sudah cukup baik di dalam timsel tersebut.

“Walaupun jumlah 3 dari 11 orang tersebut ketika dipersentasikan belum mencapai 30 persen, baru di angka 27 persen,” kata Fuadil kepada GenPI.co, Senin (11/10).

BACA JUGA:  Hamdan Zoelva Siap Meladeni Yusril Ihza Mahendra di MA

Meski mengapresiasi keterwakilan perempuan dalam timsel ini, Fuadil tetap memiliki catatan yang perlu menjadi perhatian bersama.

“Yang juga perlu jadi catatan apakah representasi perempuan di timsel ini juga membawa semangat mendorong penguatan keterwakilan perempuan dalam proses seleksi nantinya," kata Fuadil kepada GenPI.co, Senin (11/10).

BACA JUGA:  Gaya Politik Sedekah Ala Mumtaz Rais Tak Pantas

Sebab, yang dibutuhkan selain keterwakilan jumlah ialah soal keterwakilan secara substansi dan juga perspektif keadilan gender yang dimiliki oleh timsel.

Fuadil mengatakan, ada indikasi aturan keterwakilan perempuan dengan minimal 30 persen masih sebatas pemenuhan kewajiban saja.

BACA JUGA:  Cak Imin Sesumbar PKB Akan Finish kedua di Pemilu 2024

Padahal, tujuan utamanya harusnya ialah mewujudkan adanya political will untuk menghadirkan representasi yang lebih seimbang.

“Nanti bisa dilihat jumlah peserta calon anggota KPU RI dan Bawaslu RI yang diserahkan kepada DPR,"katanya.

Sebelumnya, dalam Keppres Nomor 120/P Tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi, ada 11 orang yang menjadi Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co