GenPI.co - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan kabar terkini terkait kasus dugaan korupsi mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Diketahui, Azis Syamsuddin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Menurut Ali Fikri, pihaknya telah melakukan perpanjangan masa penahanan Azis Syamsuddin selama 40 hari ke depan.
Saat ini, tersangka kasus dugaan korupsi Azis Syamsuddin ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
"Hari ini, penandatanganan berita acara perpanjangan penahanan tersangka AZ untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak 14 Oktober 2021 sampai dengan 22 November 2021," ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/10/2021).
Alasan perpanjangan penahanan itu lantaran tim penyidik KPK masih terus melengkapi alat bukti dengan memanggil dan memeriksa para saksi.
Sebelumnya, KPK menahan penahanan politikus Golkar itu selama 20 hari pertama sejak 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 setelah diumumkan sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 3,1 miliar dari komitmen awal Rp 4 miliar.
Pemberian tersebut agar Robin membantu mengurus kasus di Lampung Tengah yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado (AG) yang sedang diselidiki KPK.
Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).(antara/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News