Ahli Hukum Tata Negara: Ada Kehendak Menyampingkan SBY

13 Oktober 2021 04:20

GenPI.co - Guru Besar Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf turut memberikan tanggap soal perselisihan dua kubu di Partai Demokrat.

Menurut Asep Warlan Yusuf ada dua aspek perselisihan Partai Demokrat.

"Pertama aspek substansi ketika mereka mengecam gugatan AD/ART untuk diuji di Mahkamah Agung (MA)," jelas Asep Warlan kepada GenPI.co, Selasa (12/10).

BACA JUGA:  Zoya Amirin Ungkap Rahasia Anu Pria, Bikin Istri Makin Auuwww

Dosen Universitas Parahyangan Bandung itu mengaku heran dengan gugatan yang dilakukan kubu Moeldoko melalui Yusril Ihza Mahendra di MA.

"Kalau bagi saya yang mengajar di ilmu perundang-undangan agak aneh begitu, ya, AD/ART diuji di MA," ungkapnya.

BACA JUGA:  Tips Dokter Dina Ungkap Titik Nikmat Pria, Bikin Wanita Auuwww

Menurutnya, AD/ART tidak tepat jika diuji materiil di MA.

"Sebab, yang diuji di MA ialah peraturan perundang-undangan di bawah UU, sedangkan AD/ART, bukan," bebernya.

BACA JUGA:  Bawang Merah Campur Madu Sangat Cespleng, Istri Lemas Bahagia

Asep Warlan menjelaskan AD/ART merupakan anggaran dasar sebuah organisasi untuk melakukan kegiatan.

Asep Warlan juga mengungkapkan alasan terjadinya perselisihan dua kubu Demokrat.

"Di sisi lain Demokrat ini ialah parpol yang terbuka, demokratis, dan mengelola partai dengan profesional. Jadi, ada kehendak untuk mengesampingkan SBY dan anak-anaknya," ujarnya.

Menurut Asep Warlan, KSP Moeldoko tidak ingin mengotak-atik Demokrat, tetapi mengambilalih partai dari SBY.

"Supaya orang lain bisa masuk ke dalam pengurus intinya dengan cara mengintervensi dan kudeta," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co