Potensi Pelanggaran Rencana Kapolri Rekrut Eks Pegawai KPK

15 Oktober 2021 12:55

GenPI.co - Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri merespons rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di lembaga yang dia pimpin. 

Ahmad mengatakan, rencana Kapolri itu berpotensi menjadi pelanggaran jika eks pegawai KPK langsung menjadi ASN.

Hal itu disampaikan Andi dalam diskusi virtual bertajuk Independensi KPK Pasca Kontroversi dan Pemberhentian 57 Pegawai Tidak Lolos TWK, Kamis (14/10). 

BACA JUGA:  Misi rahasia Inggris di Afghanistan, Pakai Pesawat Khusus

"Kalau langsung, ada potensi melanggar Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN," jelasnya. 

Selain itu, kata Ahmad, jika mantan pegawai KPK langsung diangkat menjadi ASN, Kapolri juga akan melanggar peraturan CPNS Polri. 

BACA JUGA:  Ketua LSAK Bongkar Kinerja KPK di Tangan Firli Bahuri

Sementara itu, praktisi hukum Andi Syafrani mempertanyakan keseriusan dari Jenderal Listyo. 

"Karena sampai hari ini, kita belum mendengar adanya proses yang lebih konkret terhadap penampungan (mantan pegawai KPK, red)," ujar Andi. 

BACA JUGA:  Heboh Celeng VS Banteng, Ganjar Pranowo Diminta Bertindak

Andi juga mempertanyakan, apakah nantinya Polri akan menerima mantan pegawai KPK dengan lapang dada. 

"Apakah mereka akan benar-benar diterima dengan lapang dada, itu yang juga belum juta lihat," ujar Andi. 

Andi pun mendesak Jenderal Listyo untuk mempercepat kepastian tentang rencana merekrut mantan pegawai KPK. 

Untuk diketahui, Jenderal Listyo mengaku sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi atas rencananya itu.

Jenderal Listyo bahkan mengeklaim telah mendapat surat balasan dan Presiden merestui. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co