GenPI.co - Peneliti Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) Muhammad Iqbal Khatami merespons soal rencana eks pegawai KPK yang ingin mendirikan partai politik (parpol) sendiri.
Iqbal mengatakan, dalam negara demokrasi, setiap warga negara mempunyai kesamaan hak dalam berpolitik.
Salah satu indikator sebuah negara demokrasi ialah bagaimana negara mampu meningkatkan partisipasi politik masyarakat, sehingga mampu menghadirkan jawaban terhadap setiap masalah-masalah kebangsaan yang ada.
"Sehingga wacana pegawai eks KPK yang hendak mendirikan partai adalah sah-sah saja," kata Iqbal kepada GenPI.co, Sabtu (16/10).
Sebab, hal itu merupakan hak konstitusional mereka dalam berpartisipasi secara politik.
Namun, mendirikan parpol tentu butuh effort yang besar agar partai tersebut tidak sekadar deklarasi, tetapi juga mampu berkelanjutan dan beregenerasi.
"Setidaknya banyaknya kehadiran partai baru belakangan ini bisa menjadi gambaran," katanya.
Menurutnya, selain menjadi hak konstitusional mereka, para eks pegawai KPK memang harus berbagi peran di berbagai ranah dengan membawa visi misi dan tujuan baik, terutama dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Akan tetapi, dalam urusan mendukung atau tidak, tentu ini balik lagi ke urusan personal dan melihat juga bagaimana partai baru tersebut dikemas, dihadirkan, dan kemudian siapa saja yang duduk di kepengurusannya.
Sebelumnya, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang berniat mendirikan parpol.
Rasamala bahkan sudah memikirkan nama parpol tersebut, yakni Partai Serikat Pembebasan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News