Kultur Keras Kepolisian Mengakar, Pengamat: Represif Berulang

17 Oktober 2021 11:15

GenPI.co - Kultur keras kepolisian yang mengakar disorot pengamat. Ada peristiwa represif yang dikhawatirkan akan berulang.

Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai penanganan demonstrasi dengan cara-cara brutal oleh polisi bukanlah peristiwa yang baru pertama kali terjadi.

Menurutnya, kritik terhadap cara-cara brutal yang dilakukan polisi dalam penanganan aksi demonstrasi juga terjadi pada 2019 dan 2020.

BACA JUGA:  Imbas Polisi Banting Pendemo, Kapolri Listyo Jadi Sorotan

“Hal ini menujukkan bahwa persoalan tersebut bukan hanya persoalan individual anggota semata,” ujar Gufron kepada GenPI.co, Minggu (17/10).

Dirinya menilai ada persoalan sistemik, yaitu kultur kekerasan yang masih kuat di dalam tubuh kepolisian.

BACA JUGA:  Polisi Banting Pendemo, Kapolri Listyo Sigit Didesak Lakukan Ini

“Peristiwa serupa akan terus berulang, mencoreng nama baik institusi Polri dan menurunkan kepercayaan publik jika persoalan ini tidak segera diselesaikan. 

Dirinya mengatakan bahwa, dalam pengarusutamaan HAM di kepolisian, sejumlah aturan internal terkait HAM telah dibentuk Polri.

BACA JUGA:  Selain Dipecat, Polisi Banting Pendemo Bisa Dapat Hukuman Ini

Beberapa di antaranya yakni Perkap HAM No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM dalam Tugas-Tugas Kepolisian, Perkap No.1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

“Namun, berbagai brutalitas yang dilakukan kepolisian dalam penanganan demonstrasi menunjukkan bahwa aturan internal tersebut belum cukup,” katanya.

Dirinya juga mengatakan bahwa masyarakat butuh jaminan agar tindakan polisi sejalan dengan prinsip dan standar HAM serta memutus rantai brutalitas Polri terhadap warga masyarakat.

Tidak hanya itu, Gufron juga menilai tindakan anggota kepolisian yang membanting hingga menyebabkan luka merupakan pelanggaran HAM.

Menurutnya, hal tersebut termasuk dalam bentuk penyiksaan, perlakuan, bahkan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi.

“Tindakan tersebut sama sekali tidak dibenarkan dengan alasan apapun apalagi hal tersebut dilakukan oleh aparat penegak hukum,” tandasnya. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co