
GenPI.co - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyoroti aksi polisi banting pendemo di Tangerang, Banten beberapa waktu lalu.
Menurutnya, sanksi pemecatan bisa saja dilakukan kepada oknum polisi tersebut.
"Pemecatan tentu bisa dilakukan sesuai dengan pelanggaran dari oknum polisi tersebut," ucap Bambang Rukminto kepada GenPI.co, Jumat (15/10).
BACA JUGA: Polisi Banting Pendemo, Kapolri Listyo Sigit Didesak Lakukan Ini
Selain itu, Bambang menilai hukuman lain yang cukup berat juga menanti oknum tersebut.
"Sanksi demosi, penundaan pangkat, atau mutasi ke daerah juga sangat berat bagi personel pelanggar,” ujarnya.
BACA JUGA: Polisi Banting Pendemo, ISESS Bongkar Motifnya
Menurutnya, meski hukuman lain bisa diterapkan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo harus transparan dalam penindakan sanksi tersebut.
"Jadi, konsistensi penegakan aturan di internal dan transparansi kepada publik itu penting. Hal itu agar sanksi bisa memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan publik," tambah Bambang.
BACA JUGA: Polisi Banting Mahasiswa, Ahli Hukum: Sudah Jelas Penganiayaan
Dengan demikian, Bambang menekankan pentingnya melakukan evaluasi tentang kinerja personel kepolisian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News