BEM SI Ulas 4 Kegagalan Pemerintahan 2 Tahun Jokowi-Ma’ruf

20 Oktober 2021 23:20

GenPI.co - Sudah dua tahun Presiden RI Jokowi dan wakilnya Ma'aruf Amin dilantik. Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menilai masih terdapat permasalahan di berbagai sektor yang gagal diselesaikan oleh Pemerintahan 2 tahun Jokowi-Ma’aruf.

Dalam keterangan resmi yang diterima GenPI.co, BEM SI menyinggung janji kampanye sebelum terpilihnya kembali sebagai orang nomor satu di Indonesia.

Janji-janji itu di antaranya misi untuk mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan, penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, terpercaya, perlindungan bagi segenap bangsa, dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga. 

BACA JUGA:  7 Tahun Jokowi, BEM Unsoed Sebut Demokrasi Alami Kemunduran

Selain itu, di bawah ini terdapat 4 kegagalan Jokowi dan Ma'ruf menurut BEM SI. Apa saja?

1. Janji memperkuat KPK justru kontradiktif

BACA JUGA:  BEM Unsoed Ungkit Janji Nawacita Jokowi - Isu Korupsi Disorot

"Pertama, di sektor korupsi, janji Jokowi-Ma’aruf dalam memperkuat KPK justru kontradiktif ketika UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) disahkan," tulis surat tersebut.

Bukan tanpa sebab, substansi revisi UU KPK itu melemahkan kinerja mereka. Serta, pengesahan revisi UU KPK dinilai sangat problematik.

BACA JUGA:  Golkar Evaluasi Kinerja Jokowi - Maruf Amin, Begini Isinya

"Alhasil, kinerja KPK pun menurun pascarevisi UU KPK," tegasnya. 

Tidak hanya itu, KPK yang dipimpin oleh Firli Bahuri dan jajarannya juga tercatat beberapa kali melanggar kode etik.

"Hal ini menunjukkan kegagalan Firli Bahuri dan jajarannya dalam melakukan pemberantasan korupsi yang baik di Indonesia," ungkapnya.

2. Kebebasan berekspresi

Kemudian, terdapat masalah terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat. 

"Melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights, telah dinyatakan bahwa terdapat jaminan dan perlindungan hukum atas hak kebebasan berekspresi dan berpendapat," jelasnya. 

Sayangnya, hal itu hanya tertuang pada selembar kertas. Dalam kenyataannya, pembungkaman terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat masih kerap ditemukan.

"Contohnya fenomena penghapusan mural dan serangkaian tindakan represif yang dilakukan aparat dalam penanganan massa aksi," tambahnya.

3. UU ITE tidak bisa melindungi hak kebebasan berpendapat

Selanjutnya, secara sistematis, pemerintah melalui UU ITE juga terus melakukan upaya pembungkaman terhadap masyarakatnya. 

"Revisi UU ITE yang semestinya melindungi hak kebebasan berpendapat masyarakat di ruang digital, sampai dengan hari ini masih problematik," lanjutnya.

4. Kegagalan penegakan HAM

Tidak hanya itu, kegagalan rezim Jokowi-Ma'aruf juga terjadi dalam hak asasi manusia (HAM). 

"Sayangnya, hingga saat ini pemerintah seakan tutup telinga atas segala kasus pelanggaran HAM yang terjadi," tuturnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co