GenPI.co - Polda Metro Jaya akhirnya mengakui ada dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan Aipda Monang Parlindungan Ambarita alias Aipda MP Ambarita.
Dugaan kesalahan itu dilakukan Aipda Ambarita ihwal aksinya yang menggeledah ponsel seorang remaja yang sempat viral di media sosial Twitter.
Aksi itu dilakukan dalam program salah satu televisi swasta yang kemudian viral di media sosial.
Merespons hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sejauh ini penyidik tengah memeriksa Ambarita di Propam atas dugaan kesalahan SOP itu.
"Betul. Kami akui Pak Ambarita itu ada dugaan kesalahan SOP. Karena dugaan kami lakukan pemeriksaan di Propam," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (19/10).
Merespons hal itu, Anggota DPR RI Fadli Zon menegaskan bahwa aksi anggota polisi, Aipda MP Ambarita tersebut keliru.
Fadli Zon mengkritik ketidakprofesionalan yang dilakukan Aipda Ambarita lantaran menggeledah HP milik seorang pria diduga tidak sesuai SOP.
Dia mengingatkan polisi adalah aparat penegak hukum. Namun, dalam peristiwa ini mereka seakan tidak mengerti tentang hukum.
Kritik tersebut diungkapkan Politikus Partai Gerindra tersebut melalui cuitan di akun Twitter @fadlizon.
"Penegak hukum tak tahu hukum. Jelas sekali abuse of power," jelas Fadli Zon dikutip GenPI.co, Rabu (20/10).
Menurut Fadli Zon, aksi Aipda MP Ambarita yang memaksa menggeledah telepon genggam milik warga, dianggap telah melanggar privasi dan mencoreng institusi Polri.
"Harus diperiksa oknum polisi yang mencoreng institusi Polri," tegasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News