GenPI.co - Kuasa Hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto, menduga gugatan kubu Moeldoko di PTUN sebagai upaya menganggu konsentrasi partai.
BW lantas menyoroti makin dekatnya verifikasi partai politik jelang Pemilu 2024.
"Apakah ini cara untuk mendestabilisasi proses yang sedang berjalan?" kata BW di PTUN, Jakarta, Kamis (21/10).
Menurutnya, pengadilan mesti berhati-hati dalam memproses gugatan yang ada.
Sebab, jika semua orang bisa mempersoalkan AD/ART partai, efeknya ialah ketidakpastian dan ketidakadilan.
Selain itu, ada dugaan yang dilakukan ialah mendekonstruksi proses demokratisasi.
"Jadi, ahli mencoba-coba menawarkan argumen dan itu merusak sistem demokrasi," katanya.
Jika benar demikian, mereka tentu tidak hanya berhadapan dengan Demokrat, tetapi juga publik dan parpol lain.
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dibiarkan terus menerus lantaran akan mengganggu seluruh proses demokratisasi yang tengah berjalan.
Adapun, agenda sidang hari ini ialah pemeriksaan saksi ahli dari pihak penggugat untuk perkara nomor 154.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News