MK Tolak Eksepsi TKN Terkait Protes Berkas Baru Gugatan Prabowo

27 Juni 2019 13:58

GenPI.co - Dalam pembacaan putusan atas gugatan sengketa Pilores 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi dari pihak KPU dan pihak Jokowi-Ma'ruf Amin. Eksepsi tersebut  memprotes berkas perbaikan permohonan gugatan hasil Pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

"Terhadap keberatan eksepsi Termohon dan pihak Terkait sepanjang berkaitan dengan naskah yang disebut pemohon perbaikan permohonan harus dinyatakan tidak beralasan hukum," kata hakim MK Saldi Isra (27/6).

Hakim MK Enny Nurbaningsih melanjutkan pembacaan putusan dengan menguraikan kronologis berkas permohonan yang diajukan Prabowo pada 24 Mei dan 10 Juni 2019. 

Baca juga:

Sebelum Bacakan Putusan, ini Pesan Ketua MK 

Ada Titiek Soeharto di Lokasi Demo Kawal MK 

Tim Hukum Jokowi Sidang Putusan MK Tolak Gugatan Prabowo 

"Oleh karena itu dalam kaitan dengan perkara permohonan pemohon dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan secara substansial tidak merugikan kepentingan para pihak pencari keadilan, Mahkamah telah memberikan kesempatan yang sama baik Pemohon, Termohon, pihak Terkait, Bawaslu, Mahkamah berpendapat naskah perbaikan merupakan satu kesatuan tidak dipisahkan dengan naskah 24 Mei," kata hakim MK Enny Nurbaningsih. 

Sebelumnya, tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin mengajukan eksepsi dengan menyebut pengajuan perbaikan permohonan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno patut ditolak. Menurut pihak Jokowi - Ma’ruf, perbaikan permohonan gugatan hasil Pilpres tidak sesuai dengan aturan. Selain itu, tim hukum Jokowi - Ma’ruf menyebut bahwa perbaikan yang diajukan kubu Prabowo juga melampaui kebiasaan dalam hukum acara tentang makna perbaikan gugatan/permohonan.

Simak juga video menarik berikut

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co