13 Rapor Merah Jokowi, Catatan Buruk Versi LBH Jakarta

25 Oktober 2021 05:15

GenPI.co - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta blak-blakan mengungkapkan 13 catatan buruk kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin selama dua tahun pemerintahan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Direktur LBH Jakarta Arif Maulana dalam siaran pers di kanal Youtube LBH Jakarta, Minggu (24/10).

Menurut Arif Maulana, bahwa catatan-catatan itu berkaitan dengan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) warga negara.

BACA JUGA:  Tips Dokter Boyke Bikin Suami Istri Puas Melayang, Posisinya Ahhh

Selain itu, beberapa kebijakan disoroti karena bertolak belakang dengan janji kampanye.

"Pertama, yang jadi fokus kami, terkait kebijakan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Kedua, masifnya penggunaan pasal-pasal karet untuk membungkam kemerdekaan kebebasan berpendapat dan berkespresi," tegas Arif Maulana dikutip GenPI.co, Minggu (24/10).

BACA JUGA:  3 Zodiak Bisa Dapat Rezeki Kaget, Utang dan Cicilan Bisa Lunas

Selanjutnya, catatan buruk ketiga yang disampaikan LBH Jakarta adalah represifitas aparat kepolisian.

LBH Jakarta menilai polisi dijadikan alat kepentingan politik penguasa.

BACA JUGA:  Zoya Amirin Buka-bukaan Itu Wanita Bisa Meremas, Rasanya Kok

LBH memberi contoh aksi polisi membanting mahasiswa pada demonstrasi di Tangerang, 14 Oktober.

Selain itu, LBH juga menyoroti ketidakseriusan Jokowi-Ma'ruf dalam agenda pemberantasan korupsi.

Bahkan, LBH Jakarta menyinggung diamnya Jokowi saat sejumlah pegawai KPK dipecat dengan alasan tak lolos tes wawasan kebangsaan.

Pemerintah Jokowi juga dikritik karena mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Regulasi itu dinilai bermasalah karena banyak menggerus hak asasi manusia. Selain itu, perumusan UU Cipta Kerja dinilai jadi tren buruk penyusunan undang-undang.

LBH Jakarta juga menyoroti minimnya perlindungan hukum dan hak asasi dalam kasus pinjol.

LBH menyebut berbagai lembaga negara diam saat banyak warga negara yang terjerat pinjol.

"Kami menilai presiden maupun wakil presiden sangat lamban menangani kemelut ini. Sementara menurut data pengaduan ke LBH Jakarta, selama Presiden Jokowi dan Maruf Amin dalam periode kedua menjabat, tercatat 223 korban pinjol," jelas pengacara publik LBH Jakarta Citra Referandum.

Catatan buruk lainnya yang disampaikan LBH Jakarta adalah langkah pemerintah mengajukan banding terhadap putusan soal pencemaran lingkungan.

LBH juga mencatat diskriminasi dan kriminalisasi aktivis Papua penolak otonomi khusus.

LBH Jakarta juga mengungkap catatan lainnya adalah pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang mandek. Selain itu, ada catatan siap minimnya perlindungan pekerja migran.

LBH juga mengkritisi kebijakan penanggulangan banjir yang buruk, proyek strategis nasional yang hanya berfokus membangun infrastruktur, dan ketidakjelasan nasib penuntasan kasus HAM berat masa lalu.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co