Hasil Sidang MK Sementara : Ini 8 Dalil Gugatan 02 yang Ditolak

27 Juni 2019 19:09

GenPI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat melihat kebenaran dari dalil-dalil yang dilayangkan oleh kuasa hukum Capres-Cawapres 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Pembacaan putusan hasil sidang MK menyebutkan beragam dalil Tim 02 yang sejauh ini seluruhnya ditolak. Setidaknya dari pengamatan live streaming sidang MK, hakim MK setidaknya membacakan 10 dalil yang semuanya tidak dikabulkan. Apa saja? Berikut ulasannya.

1. Dalil Joko Widodo langgar asas Pemilu sebab baju putih

Menurut Tim 02, asas Pemilu yang bebas dan rahasia dilanggar oleh Jokowi dengan mengajak pendukungnya mengenakan baju putih saat datang ke TPS.  Namun dalil ini ditolak sebab tak ada hubungannya dengan perolehan suara.

2. Dalil MK punya kewenangan mengadili kecurangan TSM

Menurut Tim 02, MK memiliki kewenangan untuk mengadili kecurangan yang sifatnya Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Padahal kewenangan ini ada di tangan Bawaslu. Hal tersebut tertuang pada Pasal 20 Peraturan Bawaslu No.8 Tahun 2018 yang berbunyi seperti di bawah ini.

Menyatakan objek pelanggaran administratif pemilu TSM terdiri atas:

a. perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, dan/atau

b. perbuatan atau tindakan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu atau pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Baca juga :

Bukti BPN Suara Prabowo Menang Mutlak di Sumsel, Warga Protes 

Salah Hitung Suara, Bukti BPN 'Diiris Tipis-Tipis' Oleh Warganet 

Warga Jerman Ditanya Soal Indonesia, Jawabannya Kocak Plus Miris 

3. Dalil Jokowi gunakan politik uang

Menurut Tim 02, Jokowi menggunakan money politics atau vote buying yang disisipkan dalam program pemerintah. Namun hakim MK menilai Tim 02 tidak mampu menyertakan bukti terang atas hal yang didalilkan. Dan apakah hal itu mempengaruhi perolehan suara Prabowo - Sandi, juga tidak jelas.

4. Bersaksi soal deklarasi Bupati Karanganyar terhadap 01, tapi tidak diajukan sebagai dalil

Kasus yang satu ini lain lagi. Bermula dari seorang saksi bernama Tri Hartanto yang menerangkan adanya deklarasi Bupati Karanganyar untuk mendukung 01. Namun, kesaksian Tri tidak dicantumkan sebagai dalil oleh Tim 02. MK menemukan fakta, Bupati Karanganyar memang melakukan deklarasi dukung Jokowi bersama 31 kepala daerah lainnya yang dipimpin Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Namun deklarasi dukungan itu tidak jelas, apakah sudah dilaporkan kepada Bawaslu atau tidak, sebab kegiatan itu merupakan wewenang Bawaslu.

5. Saksi yang mengatakan soal 'Kecurangan Bagian dari Demokrasi' tak relevan dan tak ada dalam dalil

Salah satu saksi dari kubu 02 yakni Hairul Anas Suadi. Anas merupakan saksi yang mengikuti acara Training of Trainer (ToT) dari kubu 01. 

Menurut Anas, dalam salah satu materi ada bagian yang menyebutkan bahwa 'Kecurangan Bagian dari Demokrasi'. Namun ketika ditanya oleh hakim MK, apakah Anas disuruh melakukan kecurangan, dia menjawab tidak. Pengakuan Anas juga tidak dimasukkan sebagai dalil oleh Tim 02.

6. Dalil ketidaknetralan aparat

Tim 02 memberikan bukti ketidaknetralan aparat berupa surat, video, dan keterangan saksi. Salah satunya adalah ajakan Jokowi kepada jajaran Polri agar menyosialisasikan program pemerintah.

"Hal itu adalah sesuatu wajar yang dilakukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintah. Tidak ditemukan adanya ajakan memilih paslon tertentu dan bukti-bukti tertulis yang diajukan pemohon seluruhnya hanya berupa fotokopi berita online (yang) tidak serta-merta menjadi bukti tanpa didukung bukti lain. Masih dibutuhkan bukti lain karena harus dibuktikan pengaruhnya," ujar hakim MK.

7. Dalil gugatan netralitas ASN

Tim 02 menggugat soal netralitas ASN seperti yang diterangkan oleh saksi mereka, Listiyani Widyaningsih. Listiyani mengatakan ada deklarasi dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan kepala daerah di Jawa Tengah. 

Hakim MK hanya menjawab singka bahwa itu kewenangan Bawaslu dan sudah ditangani oleh lembaga bersangkutan.

8. Dalil penukaran kotak suara

Tim 02 memiliki bukti kotak suara dibuka di parkiran Alfamart melalui video rekaman. Kuat dugaan pihak 02, kotak tersebut sengaja dibuka dan ditukar dengan kotak suara lain. Hasil sidang MK tidak mengabulkan dalil ini sebab keterangan video masih samar. Pihak 02 tidak bisa membuktikan siapa petugas di video itu dan di mana lokasi video itu diambil. 


Tonton lagi :

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ardini Maharani Dwi Setyarini

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co