Polemik Sidang KM 50, Novel Bamukmin Tanya Jeep Hitam

25 Oktober 2021 12:45

GenPI.co - Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni  (PA) 212 Novel Bamukmin menanggapi soal dugaan kejanggalan dalam pengadilan kasus KM 50 yang menewaskan enam laskar FPI.

Novel mengatakan, hanya di rezim ini tersangka pembunuhan berencana tidak ditahan.

Padahal, kasus HRS dkk yang hanya kerumunan ditahan.

BACA JUGA:  Jerry Massie Sebut Capres Boneka Akan Muncul Sebelum Pilpres

"Itu(kasus KM 50), juga kasus pelanggaran HAM berat, tetapi malah disidang dengan pengadilan biasa," kata Novel Bamukmin kepada GenPI.co, Senin (25/10).

Selain itu, pasalnya pun ngawur dengan hanya dijerat dengan Pasal 338 KUHP, yaitu tentang pembunuhan dan penganiyaan.

BACA JUGA:  Golkar Pasang Target 20 Persen, Pengamat Beri Analisis Tajam

Padahal, seharusnya dijerat dengan Pasal 340 KUHP, yaitu pembunuhan berencana.

"Itu, pun yang dijadikan tersangka hanya dua orang, ke mana yang lain? Termasuk yang dikendaraan jeep hitam?" katanya.

BACA JUGA:  JoMan Tak Mengerti Jalan Pikiran Mendagri Tito

Oleh karena itu, pihaknya pun menganggap sidang ini hanya dagelan dan melecehkan peradilan serta hukum

"Untuk itu, MA harus membubarkan persidangan abal-abal ini," katanya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co