GenPI.co - Ketua Bidang Hukum & Advokasi DPP Partai Ummat Juju Purwantoro merespons soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang akhirnya memutuskan perkara No. 37/PUU-XVIII/2020.
MK mengabulkan sebagian gugatan materiil terkait dengan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Pandemi Corona di Indonesia.
Keputusan MK tersebut di antaranya; bila status masih berlaku atau dilanjutkan sampai akhir tahun kedua (akhir tahun ini), maka anggaran covid harus dengan persetujuan DPR-RI dan pertimbangan DPD.
"Tentang pasal kebal hukum, yaitu pasal 27 ayat (1,2,3), lampiran UU 2/2020, terkait dengan imunitas atau kekebalan pemerintah, MK juga memutuskan UU Covid sebagai inkonstitusional," kata Juju kepada GenPI.co, Sabtu (30/10).
Jadi, frasa bukan kerugian negara pada Pasal 27 ayat (1), dapat bertentangan dengan pasal lain dalam UU Tipikor.
Menurutnya, sekarang pejabat pemerintah (ayat 2) yang melakukan itikad tidak baik dan merugikan negara, termasuk sebagai subjek hukum yang kini bisa digugat sebagai koruptor.
"Jadi, sekarang pemerintah tidak lagi kebal hukum. Kini, pemerintah bisa digugat ketika terindikasi menggunakan dana untuk penanganan Covid-19 secara ugal-ugalan," katanya.
Juju mengatakan, selama ini tampak adanya upaya peyelundupan hukum terselubung atas pasal-pasal yang dibatalkan tersebut.
Hal itu sangat mencederai rasa keadilan masyarat.
Segala aturan pemerintah tentang Prokes dengan alasan pencegahan Covid-19, berpotensi penyalahgunaan wewenang dan korupsi, karena menggunakan anggaran negara yang besar.
"Faktanya, sebagian besar rakyat terdampak justeru terbebani dengan biaya hidup (sosial ekonomi), yang mestinya jadi tanggung jawab pemerintah," katanya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News