GenPI.co - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyikapi gugatan terkait Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020, atau yang biasa disebut UU Corona mendapat apresiasi.
Dalam putusan itu, MK mengabulkan sebagian gugatan masyarakat sipil terhadap sejumlah pasal UU Nomor 2 Tahun 2020, terkait revisi frasa dalam Pasal 27 ayat (1) dan (3).
"MK melakukan keputusan yang berbeda dan memberikan perubahan perubahan isi di dalam pasal 27 ayat 1, ayat 2 ayat 3, maka itu adalah kewenangan konstitusional yang dimiliki Mahkamah Konstitusi," kata Mukhamad Misbakhun di DPR RI, Selasa (2/11).
Misbakhun menjelaskan, dalam mekanisme Perppu, DPR hanya memiliki opsi untuk menerima atau menolak.
"Apa yang dilakukan pemerintah dianggap sebagai jalan keluar konstitusional," jelasnya.
Hal itu termasuk ruang yang diberikan oleh konstitusi bahwa pemerintah bisa mengajukan undang-undang melalui Perppu.
Politikus Golkar itu mengatakan, syarat dari pengajuan Perppu tersebut yakni karena kondisi yang mendesak.
"Apabila Perppu tersebut mendapatkan persetujuan dari DPR, maka Perppu akan menjadi UU itu sendiri," ungkapnya.
Misbakhun mengatakan Perppu tersebut pun secara isi tidak dapat diubah sedikit pun oleh DPR.
"Pada saat Perppu ini keluar pada April 2020, diketahui pandemi telah masuk Indonesia, pemerintah baru mengumumkan Corona masuk Indonesia pada bulan Maret (tahun 2020 lalu)," bebernya.
Misbakhun menjelaskan saat itu, APBN yang disusun adalah APBN pada periode 2014-2015 pada September, yang mana kata-kata Covid itu belum ada di perbendaharaan kosakata kita.
"Begitupun Perppu ini yang datang dari pemerintah. Dengan segala pengertian, pemahaman dan toleransi politiknya, DPR menyetujui," urai Misbakhun.
Diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan masyarakat sipil terhadap sejumlah pasal UU Nomor 2 Tahun 2020, terkait revisi frasa dalam Pasal 27 ayat (1) dan (3).(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News