GenPI.co - Bendahara Umum DPP Pro Jokowi (Projo) Panel Barus mengungkap dugaan mafia tes PCR yang meresahkan.
Menurut dia, para mafia PCR tidak bisa berkutik pada tahun 2022, lantaran pemerintah sudah bersiap menindak tegas.
"Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan tidak ada yang kebal hukum soal kebijakan keuangan negara dan pandemi covid-19," ucap Panel kepada GenPI.co, Senin (1/11).
Panel menjelaskan mafia tes PCR telah meresahkan masyarakat, bahkan membebani keuangan negara.
Selain itu, kata dia, mereka memanfaatkan momen pandemi covid-19 untuk meraup untung lebih.
"Mafia PCR ini telah mencekik rakyat yang sedang berusaha meningkatkan perekonomiannya," jelasnya.
Panel mengungkapkan mafia PCR tidak akan bisa bebas setelah aturan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang disahkan akan berakhir 2022.
"Perppu yang menjadi tameng mafia diputuskan berakhir pada tahun 2022," tegasnya.
Sementara Projo, kata Panel, akan mendukung Presiden Jokowi dalam memberantas para mafia di sekitarnya.
Sebab, menurutnya, Presiden Jokowi mengetahui gerak-gerik para mafia PCR.
"PROJO mendukung Presiden Jokowi membersihkan anasir-anasir mafia di sekitarnya," kata Panel. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News