GenPI.co - Ahli hukum tata negara Refly Harun menyoroti sosok KSAD Jenderal Andika Perkasa yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.
Seperti diketahui, Jenderal Andika hanya akan menjabat selama satu tahun karena pada 2022 dirinya akan segera pensiun dari militer.
Oleh sebab itu, dirinya mempertanyakan apa yang bisa Jenderal Andika lakukan setelah menjadi Panglima TNI, padahal dia hanya menjabat satu tahun saja.
“Jabatan itu harusnya rasional. Misalnya, minimal tiga tahun atau lima tahun. Akan tetapi kalau hanya untuk bagi-bagi giliran ya, enggak apa-apa juga,” ujar Refly Harun kepada GenPI.co, Kamis (4/11).
Menurutnya, jabatan yang diberikan kepada KSAD sebagai calon tunggal Panglima TNI memang merupakan keputusan dan hal prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tidak hanya itu saja. Menurutnya, Jenderal Andika juga berpotensi mendapatkan jabatan sekelas menteri-menteri di dalam kabinet setelah dirinya menjadi purnawirawan.
“Barangkali nanti, kalau Jokowi berkenan, ada kemungkinan Jenderal Andika diberikan jabatan setingkat menteri setelah pensiun dari TNI,” katanya.
Dirinya juga menyoroti pernyataan Ketua DPR Puan Maharani telah akan memproses lebih lanjut pencalonan Jenderal Andika lewat uji kepatutan serta kelayakan (fit and proper test).
“Yang saya perkirakan itu hanya akan menjadi sekadar formalitas saja. Belum pernah rasanya DPR menolak calon Kapolri dan calon Panglima TNI,” kata Refly Harun.
Sementara itu, Co-founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai Jenderal Andika akan sulit mengembangkan perubahan pada tubuh TNI.
Sebab, menurutnya, masih banyak hal yang perlu dibenahi, mulai dari keamanan hingga kondisi politik di Indonesia.
"Jika untuk kepentingan politik, matra Angkatan Darat (AD) diunggulkan untuk mengamankan tensi panas yang bisa terjadi," ujar Khairul. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News