GenPI.co - Ada kekhawatiran besar setelah Mahkamah Agung cabut PP 90. Efek jera untuk koruptor diprediksi bakal hilang.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswand Nugraha ikut angkat suara.
Seperti diketahui, peraturan pemerintah tersebut terkaif Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Menurutnya, pencabutan PP tersebut membuat terpidana korupsi menjadi terpidana umum saja.
"Kalau begini, tidak lagi masuk sebagai kejahatan luar biasa. Dengan kata lain Indonesia menganggap koruptor tidak menimbulkan kerusakan yang besar bagi negara dan bangsa indonesia," ujarnya kepada GenPI.co, Kamis (4/11).
Tidak hanya itu, menurutnya, menghilangkan PP tersebut juga menghilangkan efek jera kepada para terpidana korupsi di tanah air.
"Efek jeranya hilang, deterrence effectnya hilang, maka dimasa yang akan datang, pelaku korupsi akan dengan mudah mendapatkan diskon masa tahanan," tuturnya.
Tidak hanya itu, Praswand juga menilai MA gagal pahaman atas betapa bahaya nya tindak pidana korupsi bagi negara yang menimbulkan keputusan hari ini terjadi.
"Sistem di MA harusnya bisa lebih transparan dan harus bisa diuji oleh publik," katanya.
Selain itu, menurutnya PP pengetatan remisi koruptor memiliki filosofi untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang masuk dalam klasifikasi extra ordinary crime.
"Hal tersebut guna menjadi peringatan, pencegahan, dan contoh bagi calon pelaku korupsi dimasa yang akan datang agar tidak jangan coba-coba melakuan korupsi," katanya.
Bukan tanpa alasan, menurutnya PP tersebut dirasa efektif agsr terpidana TPK tidak akan mendapatkan remisi (diskon) masa tahanan.
"Jika kemudian PP 99 th 2012 dicabut, itu artinya kita telah memasukkan terpidana korupsi menjadi tindak pidana biasa," tandasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News