Bawaslu RI: Anggota Legislatif Terpilih Harus Mundur saat Jadi Cakada Pilkada 2024

14 Mei 2024 17:20

GenPI.co - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024 harus mundur saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah (cakada) pada Pilkada 2024.

Bagja mengatakan anggota legislatif yang terpilih di Pemilu 2024 memang tidak perlu mundur saat mendaftar maju pada kontestasi Pilkada 2024.

“Tapi harus mundur saat ditetapkan menjadi calon kepala daerah,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (14/5).

BACA JUGA:  Pilkada DKI Jakarta, Berkas Dharma Pongrekun Diverifikasi KPU

Dia mengungkapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus dibaca secara pelan-pelan dan tidak boleh sepotong-potong.

Menurut Bagja, dalam putusan MK itu mengamanatkan supaya harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri.

BACA JUGA:  Gerindra Siapkan Kader Internal untuk Pilkada Kota Semarang

“Putusan MK tidak boleh dibaca sepotong-potong. Kami nanti akan membahasnya di rancangan Peraturan KPU Pencalonan,” tuturnya.

Bagja menyampaikan tujuan dari pembahasan di Peraturan PKPU Pencalonan tersebut supaya menghindari sengketa atau masalah dalam proses Pilkada 2024.

BACA JUGA:  Pilkada DKI Jakarta, KPU: Dharma Pongrekun Kantongi 749.298 Dukungan

Dia pun meminta supaya KPU RI tidak mengeluarkan pernyataan mengenai putusan MK terkait pencalonan sampai ada PKPU Pencalonan.

“Kalau sudah selesai (pembahasan PKPU Pencalonan), baru bicara. Kalau ada diskusi, jangan penyelenggara yang bicara. Lebih baik teman-teman akademisi,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan caleg terpilih pada Pemilu 2024 tidak harus mundur jika maju Pilkada 2024.

Hal itu berdasar penafsiran UU Nomor 10 Tahun 2016 mengenai pilkada dan putusan MK nomor 12/PUU-XXII/2024. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co