MUI Tegas Sebut Terorisme dan Bom Bunuh Diri Haram

23 November 2021 12:35

GenPI.co - Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar menegaskan bahwa terorisme dan bom bunuh diri merupakan perbuatan yang haram atau melanggar syariat agama.

Hal itu disampaikan Miftachul merespons ditangkapnya anggota Komisi Fatwa MUI Zain An-Najah oleh Densus 88 Antiteror karena diduga seorang teroris.

Miftachul menyampaikan hal itu usai bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/11). 

BACA JUGA:  Strategi Anies Baswedan Pakai MUI Jakarta Demi Pilpres 2024

"Di MUI sudah ada Fatwa No. 3 Tahun 2004 bahwa terorisme itu haram hukumnya, bom bunuh diri itu juga haram hukumnya," ujar Miftachul. 

Fatwa itu kembali disampaikan demi mengingatkan seluruh umat Islam di Indonesia sekaligus menegaskan dukungan MUI terhadap pemberantasan terorisme di Indonesia. 

BACA JUGA:  Cekcok dengan Wanita di Bandara, Arteria Dahlan Mengaku Takut

Miftachul juga menegaskan bahwa tidak ada perpecahan atau hal yang mengguncang di internal MUI setelah penangkapan tersebut. 

"Secara umum, di internal MUI tidak ada keguncangan dan semua berjalan normal," katanya. 

BACA JUGA:  MUI Introspeksi Diri Setelah Anggotanya Ditangkap Densus 88

Dia juga memastikan kerja sama MUI dengan pemerintah akan selalu terpelihara dengan baik.

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris di sejumlah wilayah di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/11). 

Salah satunya yang ditangkap adalah anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah yang disebut berperan dalam Jamaah Islamiyah. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co