GenPI.co - Eks sekretaris FPI, Munarman, segera menghadapi sidang perdana untuk dugaan tindak pidana terorisme.
Hal itu dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.
"Betul, sidang pertama 1 Desember 2021," ujar Alex Adam Faisal kepada GenPI.co, Selasa (31/11).
Alex mengaku pihaknya sudah menunjuk majelis hakim untuk menyidangkan Munarman.
Namun, dirinya belum bisa menjabarkan ke muka umum soal susunan perangkat yang akan disidangkan nanti.
"Identitas dirahasiakan," lanjutnya.
Lebih lanjut, hal tersebut sudah diatur dalam pasal 34 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Nomor 77 tahun 2019 untuk perkara terorisme, majelis hakim, penuntut, dilindungi indentitasnya.
Sebelumnya, eks sekretaris FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4) di kediamannya, Pamulan, Tangerang Selatan.
Munarman diduga terlibat kegiatan sumpah setia kepada ISIS di Makasaar, Sulawesi Selatan pada 2015.
Munarman juga dijerat UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News