GenPI.co - Aksi terorisme yang merebak belakangan ini membuat Detasemen Khusus 88 (Densus 88) ekstra siaga dalam melakukan penangkapan.
Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengajak seluruh masyarakat mendukung langkah densus 88 dalam menangkap para tersangka pendanaan terorisme yang disebut jaringan Jamaah Islamiyah (JI).
"Siapa saja yang terlibat jaringan terorisme, tidak mengenal dari mana asal-usulnya, jika terbukti terlibat terorisme maka kita dukung Polri untuk menangkapnya,” kata Direktur Eksekutif Lemkapi, Dr Edi Hasibuan, dikutip ANTARA di Jakarta, Sabtu (27/11).
Edi mengatakan, Polri membutuhkan dukungan penuh dari seluruh masyarakat agar ruang gerak pelaku terorisme semakin sempit.
"Kami ajak seluruh masyarakat menolak segala bentuk aksi terorisme. Terorisme adalah musuh negara dan masyarakat. Kita butuh rakyat tenang. Kita butuh negara aman dari gangguan terorisme," tegasnya.
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang terkait kasus terorisme di Bekasi, 16 November 2021.
Mereka, Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamad, ditangkap karena diduga memberikan petunjuk penghimpunan dana untuk terorisme jaringan JI.
Sebelum menangkap ketiganya, polisi telah menangkap 14 tersangka dalam jaringan pendanaan untuk terorisme. Mereka ditangkap di berbagai wilayah di Indonesia.
Para tersangka dijerat dengan pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal satu miliar rupiah.(*) ANT
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News