GenPI.co - Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk dicopot jabatannya karena dianggap tidak tepat janji.
"Kami rapat dengan Menteri Keuangan, saya ingat, sosialisasi MPR empat pilar dia janji 6 kali, tahunya hanya empat kali," ujar Fadel, Selasa (30/11).
Pengamat Komunikasi dan Politik Jamiluddin Ritonga pun menanggapi penyataan Fadel.
Dia menilai ungkapan seperti itu sangat mengejutkan.
"Sebab, sebagai pimpinan MPR bukanlah ranahnya untuk meminta presiden memecat menterinya," ujar Jamiluddin kepada GenPI.co, Rabu (1/12).
Menurut akademisi dari Universitas Esa Unggul itu, sebagai negara yang menganut sistem presidensial, tentu mengangkat dan memberhentikan menteri menjadi hak prerogatif presiden.
"Karena itu, siapa pun, termasuk MPR, tidak berhak menekan presiden untuk memecat menterinya," tegasnya.
Namun, dia mengatakan lain halnya jika Indonesia menganut sistem parlementer.
Jika hal itu diterapkan, legislatif masih dimungkinkan untuk cawe-cawe urusan pengangkatan dan pemberhentian menteri.
"Jadi, MPR sudah melampaui batas kewenangannya ketika meminta Jokowi memecat Sri Mulyani," jelaanya.
Dirinya menyebut bahwa pimpinan MPR seolah tidak memahami tugas dan fungsinya setelah UUD 1945 diamandemen.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News