GenPI.co - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo turut buka suara terkait wacana reuni PA 212 di di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.
Sambodo mengatakan, sudah jelas Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan reuni 212.
"Kami tidak mengeluarkan izin sampai besok juga," katanya di kawasan Monas, Rabu (1/12/2021).
Dia mengatakan, pandemi Covid-19 menjadi pertimbangan dan tidak direkomendasikan oleh Satgas Covid-19 DKI Jakarta.
"Polda Metro Jaya tidak mengizinkan. Karena, syarat izin itu ada rekomendasi dari satgas Covid-19," tegas Kombes Sambodo.
Dia menambahkan, jika memaksa melaksanakan kegiatan itu, bakal melanggar aturan Undang Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018.
"Bisa dipidanakan, kegiatan keramaian harus ada izin dari polisi," ungkapnya.
Selain itu, bagi pihak-pihak yang memaksakan kehendak dengan tetap melakukan reuni PA 212 bisa juga dipidanakan dengan pasal lainnya.
"Pasal 212 hingga Pasal 218 KUHP. Saya sampaikan setiap orang melanggar ketentuan akan tindak tegas dengan aturan hukum," tutur dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News