GenPI.co - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo memberi tanggapan terkait pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Seperti diektahui, Alex mengatakan bahwa kepala desa yang korupsi kecil tidak perlu dipenjara lantaran biaya memproses ke pengadilan lebih mahal dari pada korupsi itu sendiri.
Alex juga menyebutkan bahwa koruptor kecil cukup mengembalikan uang yang diambil dan dipecat dari jabatannya.
"Pemgembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana dan hanya meringankan hukuman, sehingga korupsi mau dari besar hingga kecil harus tetap diproses," ujar dia kepada GenPI.co, Kamis (2/12/2021).
Dirinya juga menyebutkan hal tersebut sudah tercantum jelas dalam UU Tipikor Pasal 4 yang menyebut pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana
"Pasal 4 dan penjelasannya sudah jelas, jadi itulah dasarnya. Sebab jika tidak diproses maka tidak ada dampak jera bagi pelaku korupsi," ungkap Yudi Purnomo.
Di sisi lain, Mantan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan mengatakan bahwa dalam pidana ada beberapa penyelesaian, diantara ada restorative justice.
"Restorative justice itu penyelesaian diluar pengadilan dan hal tersebut harus dilakukan dengan hati-hati serta memperhatikan tujuan penegakan hukum," terang dia.
Oleh sebab itu, dirinya menyarankan KPK untuk memperbaiki sistem dan mendorong lembaga antirasuah untuk menyederhanakan proses penegakkan hukum skala kecil.
"Bila proses perkara kecil dianggap terlalu lama atau sulit, mestinya didorong untuk disederhanakan atau dibuat singkat," tuturnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News