GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud Md kembali bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020.
"(Putusan MK, red) bahwa Undang-Undang Cipta Kerja itu inkonstitusional bersyarat artinya berlaku dua tahun," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Minggu (5/12).
Mahfud mengatakan, jika merujuk pada vonis terkait UU Ciptaker, pemerintah diminta untuk melakukan perbaikan yang dinilai inkonstitusional dalam kurun waktu dua tahun.
Jika tidak diperbaiki dalam kurun waktu tersebut, UU Ciptaker sifatnya akan menjadi Inkonstitusional permanen.
Mahfud menambahkan, pemerintah diperintahkan melakukan perbaikan prosedur karena gugatan atas isi UU tersebut tidak diperiksa sebagai perkara.
"Selama perbaikan, UU Ciptaker itu berlaku, dengan catatan, pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang strategis," kata Mahfud.
Mahfud pun menegaskan bahwa pemerintah telah memutuskan tidak mengeluarkan kebijakan strategis selama UU Ciptaker dalam masa perbaikan.
Namun, kata Mahfud, pemerintah masih boleh mengeluarkan kebijakan yang bersifat teknis dan administratif.
"Pemerintah memang memutuskan untuk tidak mengeluarkan lagi kebijakan yang strategis, karena kebijakan strategis itu sudah ada di undang-undang yang diminta diperbaiki prosedurnya," kata Mahfud.
Untuk diketahui, dalam sidang putusan MK, DPR dan pemerintah diminta memperbaiki UU Ciptaker dalam jangka waktu 2 tahun. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News