Azis Syamsuddin Minta Saksi Melakukan Sumpah Mubahalah, KPK Beber

15 Desember 2021 05:20

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang mengatakan bahwa pernyataan saksi tidak sesuai fakta.

Tidak hanya itu, Azis Syamsuddin juga meminta saksi yang merupakan sopir mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, sekaligus tersangka dalam kasus ini, Agus Susanto untuk bersumpah Mubahalah.

Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Azis Syamsuddin memiliki hak untuk membantah segala keterangan yang diberikan saksi dalam kasus ini.

BACA JUGA:  Air Rebusan Mentimun Campur Jahe Dahsyat, Khasiatnya Tokcer

"Tentu terdakwa punya hak untuk membantah keterangan saksi tersebut,” ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Selasa (14/12).

Namun, dirinya menegaskan bahwa sumpah mubahalah tidak termasuk di dalam sistem hukum di tanah air.

BACA JUGA:  Air Rebusan Kunyit Campur Daun Sirih Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

"Akan tetapi, sumpah mubahalah tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana kita. Apa yang saksi sampaikan itulah yang dia katakan," jelas Ali Fikri.

Terlebih lagi, Ali Fikri mengatakan bahwa saksi sudah disumpah dihadapan majelis hakim untuk memberi keterangan sejujur-jujurnya demi memperlancar pengusutan kasus tersebut.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Salam Sangat Dahsyat, Kolesterol Bisa Ambrol

Menurut Ali Fikri, tim Jaksa KPK juga menghadirkan saksi-saksi lain untuk membuktikan apa yang sudah dilakukan Azis Syamsuddin.

"Tim jaksa KPK akan membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan para saksi lainnya pada persidangan berikutnya. Kami yakin dengan alat bukti atas dugaan perbuatan terdakwa," jelasnya.

Seperti diketahui, dalam perkara ini Azis Syamsuddin diduga menjadi pihak yang mengenalkan Robin dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co