GenPI.co - Korlantas Polri menyebut pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode ZZ tidak kebal terhadap aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Kota Jakarta.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan pelat khusus tetap wajib ikut aturan ganjil genap saat situasi tidak urgen atau biasa.
“Tetap penindakan tilang, kalau (misal) hari ini aturannya ganjil, terus dia punya nomor genap,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (2/5).
Dia mengungkapkan aturan ganjil genap tidak berlaku bagi pelat khusus berkode ZZ itu untuk pejabat yang dilakukan pengawalan.
“Contoh, Panglima TNI yang memakai pelat kode ZZT dikawal, beliau punya (pelat) ganjil tapi hari ini genap. Tetap boleh melintas karena urgensi,” ujarnya.
Yusri menyampaikan penggunaan pelat khusus kendaraan dinas dengan kode ZZ saat ini sudah terbatas penggunaannya.
Dia menyebut pelat khusus kode ZZ itu hanya dipakai pejabat TNI, Polri, kementerian atau lembaga setingkat eselon I dan II. Selain itu satu kendaraan dinas hanya untuk satu pejabat.
Kebijakan itu dikeluarkan untuk mencegah penyalahgunaan pelat khusus kendaraan dinas pada masa lalu. Termasuk pelat kode RF yang saat ini sudah tidak belaku.
Yusri mengatakan dulunya, satu orang bisa menggunakan sampai 10 pelat kode RF. Tetapi pelat khusus saat ini dibatasi hanya sampai eselon I dan II.
“Dulu, satu orang bisa 4, 5, sampai 10. Teman-temannya baghkan dipakaikan RF. Sekarang tidak. Kami ubah, hanya eselon I dan II. Itu pun hanya boleh kendaraan dinas,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News