Mendadak Aziz Yanuar Lantang Bela Munarman, Begini Bunyinya

15 Desember 2021 23:38

GenPI.co - Tim kuasa hukum eks sekretaris FPI Munarman, Aziz Yanuar memberikan keterangan soal tangkisan terhadap dakwaan penuntut umum dalam proses pengadilan.

Ada beberapa poin yang disampaikan perihal peristiwa dakwaan itu.

Bahkan, dianggap seperti sengaja dibuat-buat seolah Munarman sebagai penggerak terorisme.

BACA JUGA:  Siasat Munarman Terkait FPI Baru Terbongkar, Gerakannya Ngeri

"Itu tanpa merujuk peristiwa mana, kapan kejadiannya peristiwa tersebut," ujar Aziz Yanuar melalui keterangan yang diterima GenPI.co, Rabu (15/12/2021).

Sisi lain, kontruksi dakwaan itu dikaitkan dengan Pasal 7 sebagai tindak pidana utamanya.

BACA JUGA:  Gerak-gerik Munarman Terkuak, FPI Masuk Target ISIS

Terlebih poin-poin yang disampaikan dalam dakwaan tersebut menggiring pemahaman bahwa Munarman terlibat dalam tindakan terorisme.

"Bahwa segala tuduhan terhadap Klien kami salah alamat atau error in personal," tegasnya.

BACA JUGA:  Azis Yanuar Ungkap Hal Mengejutkan soal Munarman di Penjara

Oleh karena itu, Aziz Yanuar mendesak majelis hakim untuk membebaskan Munarman dari segala tuntutan hukum.

"Hal itu tidak memenuhi syarat cermat, jelas, dan lengkap, serta kesalahan tuduhan terhadap klien kami," tandas dia.

Aziz beralasan bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya sudah mengangkangi HAM kliennya.

"Seseorang tidak boleh dituntut atas hukum yang berlaku surut," tuturnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co