Begini Kritikan Hinca Pandjaitan Terkait RUU IKN

18 Desember 2021 19:20

GenPI.co - Anggota DPR RI Hinca Pandjaitan memberikan kritik terkait pembahasan rancangan undang-undang Ibu Kota Negara, atau RUU IKN

Dia yang juga anggota panitia khusus (Pansus) RUU IKN mengatakan bahwa draft itu dibahas secara tergesa-gesa. 

"Masa undang-undang yang sepenting itu begitu dibahas buru-buru,” kata Hinca di DPR RI, Kamis (16/12).

BACA JUGA:  Mahfud MD Bahas Pelanggaran HAM Berat, Simak Nih!

Dia pun menyinggung soal Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung inskonstitusional bersyarat oleh mahkamah konsitusi (MK).

Politikus Demokrat itu menolak pembahasan RUU IKN untuk dibawa ke tim perumus. 

BACA JUGA:  Tok! Kapolri Listyo Sigit Mutasi Firli Bahuri

Sebab, menurutnya masih ada hal penting yang perlu dibahas di tingkat Panja.

"Ketergesa-gesaan itu tidak baik,” ucapnya. 

BACA JUGA:  Gugatan Presidential Threshold 0 Persen, itu Hak Konstitusi

Dia mengatakan RUU IKN tidak ada urgensinya, jika ibu kota negara masuk konstitusi. 

“Kenapa buat undang-undang ini tidak seserius itu? Harus serius dong," kata Hinca.

Hinca mengatakan tempat untuk membahas redaksional terhadap RUU yang sudah dibahas di tingkat Panja. 

"Jangan buru-buru, jangan didesakkan karena ini urusan bernegara. Lah pemindahan ibu kota kabupaten aja butuh waktu yang panjang, nah ini ibu kota negara," ujarnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co