GenPI.co - Anggota DPR RI Hinca Pandjaitan memberikan kritik terkait pembahasan rancangan undang-undang Ibu Kota Negara, atau RUU IKN
Dia yang juga anggota panitia khusus (Pansus) RUU IKN mengatakan bahwa draft itu dibahas secara tergesa-gesa.
"Masa undang-undang yang sepenting itu begitu dibahas buru-buru,” kata Hinca di DPR RI, Kamis (16/12).
Dia pun menyinggung soal Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung inskonstitusional bersyarat oleh mahkamah konsitusi (MK).
Politikus Demokrat itu menolak pembahasan RUU IKN untuk dibawa ke tim perumus.
Sebab, menurutnya masih ada hal penting yang perlu dibahas di tingkat Panja.
"Ketergesa-gesaan itu tidak baik,” ucapnya.
Dia mengatakan RUU IKN tidak ada urgensinya, jika ibu kota negara masuk konstitusi.
“Kenapa buat undang-undang ini tidak seserius itu? Harus serius dong," kata Hinca.
Hinca mengatakan tempat untuk membahas redaksional terhadap RUU yang sudah dibahas di tingkat Panja.
"Jangan buru-buru, jangan didesakkan karena ini urusan bernegara. Lah pemindahan ibu kota kabupaten aja butuh waktu yang panjang, nah ini ibu kota negara," ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News