Gugatan Presidential Threshold 0 Persen, itu Hak Konstitusi

Gugatan Presidential Threshold 0 Persen, itu Hak Konstitusi - GenPI.co
Emrus Sihombing (Foto: Dok pribadi for GenPI.co)

GenPI.co - Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat presidential threshold (PT) menjadi 0 persen kembali dilakukan oleh sejumlah pihak.

Hal itu pun mendapat respons dari banyak pihak, salah satunya Dewan Pakar Asosiasi Pembicara Profesional Indonesia Emrus Sihombing

Emrus, sapaan akrabnya menilai gugatan syarat presidential threshold yang dilakukan oleh beberapa pihak itu merupakan hal yang wajar. 

BACA JUGA:  Mahfud MD Bahas Pelanggaran HAM Berat, Simak Nih!

"Kalau kita bicara normatif atau konstitusional, itu hak mereka, hak konstitusi yang dijamin oleh Undang-Undang," ujar Emrus kepada GenPI.co, Sabtu (18/12). 

Emrus menduga pihak-pihak yang mengajukan gugatan ke MK itu berasal dari partai politik yang punya suara kecil. 

BACA JUGA:  Tok! Kapolri Listyo Sigit Mutasi Firli Bahuri

Namun, Emrus menyayangkan gugatan tersebut baru disampaikan mendekati Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

"Harusnya diperdebatkan ketika UU tersebut mencantumkan itu (presidential threshold, red), sehingga bisa menjadi output," kata Emrus. 

Untuk diketahui, sejumlah pihak menggugat aturan presidential threshold ke MK agar turun menjadi nol persen. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya