Kapolri Listyo Sigit Bikin Ketua KPK Mati Kutu, Kesalahan Fatal

19 Desember 2021 05:20

GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun blak-blakan menyebut ada kesalahan fatal terkait mutasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menjelang pensiun dari Polri.

Hal tersebut diungkapkan pengamat sosial dan politik itu melalui tayangan di Channel YouTube Refly Harun, Sabtu, 18 Desember 2021.

"Menjelang pensiunnya Firli Bahuri (Ketua KPK). Ini ada persoalan menarik dan akan saya bahas," jelas Refly Harun dikutip GenPI.co, Sabtu (18/12).

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Salam Sangat Dahsyat, Kolesterol Bisa Ambrol

Refly Harun mengkritik keras Polri yang seharusnya sudah memberhentikan Firli Bahuri sejak terpilih sebagai Ketua KPK. Bukan saat menjelang pensiun seperti sekarang.

"Bahkan ketika terpilih jadi ketua KPK, Polri malah menaikkan pangkatnya dari Irjen menjadi Komjen bintang tiga, ini yang sebuah kesalahan," tegas Refly Harun.

BACA JUGA:  Air Rebusan Serai Campur Daun Jeruk Nipis Khasiatnya Dahsyat, Wow

Pasalnya, menurut Refly Harun, KPK itu adalah state independent body atau lembaga independen di luar ranah kekuasaan eksekutif presiden.

"Jadi dia tidak bisa kemudian diperlakukan seolah-olah dia bawahan presiden atau bahkan bawahan Mabes Polri atau bawahannya Kapolri," ungkap Refly Harun.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Pepaya Khasiatnya Dahsyat, Bikin Terbelalak

Namun, Refly Harun menilai, yang menjadi masalah, ketika Firli Bahuri terpilih sebagai Ketua KPK dia tidak dipensiunkan.

"Dan Firli tidak minta pensiun, malah pangkatnya dinaikan dan seolah-olah itu penugasan dari Kapolri dan itu sama sekali keliru," beber Refly Harun.

Saat ini, publik dibuat heboh dengan keputusan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang memutasi sejumlah perwira tinggi Polri saat menjelang pensiun.

Di antara perwira tinggi Polri itu, ada nama Firli Bahuri. Mutasi tersebut dilakukan saat Firli Bahuri memasuki usia pensiun.

Hal tersebut, seolah menbuat Ketua KPK ini "mati kutu" di bawah perintah Kapolri Listyo Sigit.

Mutasi itu diketahui dari Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2568/XII/KEP/2021 bertanggal 17 Desember 2021.

Sebelumnya, Firli Bahuri menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Barhakam Polri dengan penugasan sebagai Ketua KPK.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co