GenPI.co - Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung digoyang dengan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) palsu KPK.
Sprinlidik tersebut terkait dugaan adanya pungutan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) dan pemberian uang dari Kemenag untuk pemenangan salah satu calon Ketum PBNU.
Ketua KPK Firli Bahuri meminta Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto untuk mengusut beredarnya sprinlidik palsu itu.
"Mas Karyoto, tolong dilacak dan ungkap karena itu jelas perbuatan pidana," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/12).
Firli pun menegaskan bahwa sprinlidik yang beredar tersebut palsu. "Saya tidak pernah tanda tangan dokumen tersebut," ucap Firli.
Sebelumnya, KPK menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan media sosial tentang sprinlidik yang ditandatangani oleh Firli.
"KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa surat tersebut palsu. Surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK, " kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri.
"Nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam Informasi dimaksud bukan merupakan nomor saluran pengaduan masyarakat KPK," sambungnya.
Ali mengatakan, berulang kali menerima informasi adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK ataupun penyampaian informasi hoaks yang tujuannya untuk melakukan pemerasan, penipuan maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat.
"KPK mengajak masyarakat untuk menyampaikan aduannya secara valid dengan didukung data dan informasi yang lengkap karena tindak lanjut penanganan laporan sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan," pungkasnya. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News