GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun memberi tanggapan terkait pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal pembubaran FPI.
Seperti diketahui, Mahfud MD mengatakan bahwa masyarakat lebih senang setelah FPI dibubarkan.
Dirinya juga mengeklaim iklim politik lebih stabil tanpa organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab tersebut.
"Perkara suka atau tidak suka terhadap FPI, seharusnya menggunakan standar demokrasi," ujarnya kepada GenPI.co, Rabu (29/12).
Menurutnya, ormas bisa saja dibubarkan. Akan tetapi, Refly mengatakan bahwa hal tersebut tetap harus melalui proses hukum.
"Bagi saya, itu adalah contoh tindakan otoriter dari pemerintah. Sebab, tidak memenuhi syarat seperti memberi peringatan dan sebagainya," katanya.
Bahkan, Refly Harun menilai pernyataan Mahfud MD terkait alasan pembubaran FPI tidak jelas.
Pasalnya, menurut Refli, di satu sisi Mahfud MD bicara soal kekerasan yang dilakukan FPI. Sedangkan di lain hal, jutsru membahas legal standing.
"Di satu sisi menyatakan ormas ini disebut suka menggunakan kekerasan. Akan tetapi tidak jelas kekerasan mana yang dirujuk," katanya.
Sedangkan di sisi lainnya, menurut Refly, Mahfud MD juga menyebut bahwa FPI tidak punya legal standing karena katanya tidak terdaftar.
"Jadi, seolah-olah masalah administratif, satunya lagi terkait tindakan ormas tersebut. Tapi, di balik itu, jangan-jangan soal politik," tandas Refly Harun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News