GenPI.co - Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin blak-blakan soal vonis jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Syarifuddin mengatakan vonis terhadap jaksa Pinangki tidak argumentatif. Pasalnya, hukuman Pinangki dipotong karena alasan ibu rumah tangga.
"Memang mengenai kualitas putusan ini (Pinangki), kami tidak ingin putusan-putusan yang tidak bertanggung jawab itu," kata Syarifuddin di Gedung Mahkamah Agung, Rabu (29/12).
Padahal, Syarifuddin mengatakan setiap putusan harus dibuat dengan argumen hukum yang kuat.
Selain itu, argumentasi hukum juga harus runtut dan dipahami semua pihak, terutama para pencari keadilan.
"Argumentasi itu harus benar-benar argumentasi yang benar menurut hukum dan logika," ujarnya.
Syarifuddin mengatakan, ketika masa hukumnya sudah jelas, maka pertimbangannya harus punya dasar dan hukum yang kuat.
Ketua MA ini lantas menyinggung soal Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2020, yang seharusnya menjadi panduan cara membuat pertimbangan yang baik.
Pertimbangan tersebut bisa dibuat berdasarkan kerugian, sebab, akibat, hingga dampaknya.
Selanjutnya, perkara bisa dibagi ke dalam sejumalh kanal, seperti berat, sedang, hingga ringan.
Harapannya, agar bisa menghasilkan putusan berkualitas dan tidak terjadi disparitas yang tidak bertanggung jawab. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News