Telak! HNW Bandingkan Kasus Habib Rizieq dengan Jaksa Pinangki

Telak! HNW Bandingkan Kasus Habib Rizieq dengan Jaksa Pinangki - GenPI.co
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW). Foto: Humas MPR RI

GenPI.co - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid menyoroti putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap banding Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus Swab Test di RS UMMI Bogor.

Pria yang akrab disapa HNW itu mengatakan, nuansa ketidakadilan dalam kasus Habib Rizieq ini sudah dirasakan publik sejak awal.

Pasalnya, apabila Habib Rizieq Shihab dipidana karena dinilai menutupi hasil swab Covid-19.
 
Padahal, ada pejabat negara atau menteri yang juga menutupi dan tidak menyatakan dirinya terkena Covid-19, tetapi tidak diproses hukum sama sekali. 
 
“Masyarakat merasakan ketidakadilan, sejak awal kasus ini diproses,” ujar Hidayat Nur Wahid melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (31/8). 
 
HNW juga menyoroti keputusan PT DKI Jakarta menolak banding HRS dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap tokoh asal Petamburan itu.

BACA JUGA:  Habib Rizieq Tetap Dipenjara 4 Tahun, Pengamat: Berlebihan

Ia mengatakan, kasus Habib Rizieq yang menyita perhatian publik ini seharusnya bisa menjadi momentum bagi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. 
 
Termasuk Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sendiri, yang sekarang ini sedang menuai kritikan tajam karena mengkorting vonis terhadap terpidana kasus suap Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki. 
 
“Terpidana suap yang jelas menghadirkan kebohongan, menghadirkan kehebohan dan merugikan negara, malah diberikan keringanan hukum dan remisi,” ujarnya. 
 
Lebih lanjut, HNW mengapresiasi langkah Habib Rizieq dan tim hukumnya yang mengikuti dan menaati proses hukum dengan akan mengajukan kasasi. 
 
Ia berharap agar MA dapat mengoreksi putusan-putusan di tingkat pertama dan tingkat banding yang tidak mencerminkan keadilan tersebut. 
 
“Saya masih percaya hakim-hakim agung yang akan memeriksa perkara ini adalah mereka yang tidak dibawah intervensi instansi manapun,” ujarnya. (rls/sam/jpnn)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya