GenPI.co - Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi menilai keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membangun Ibu Kota Negara (IKN) berbentuk otorita bisa menimbulkan masalah baru.
Pasalnya, kedudukan otorita tak tertera dalam konstitusi atau Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah.
“Pemerintah ingin Otorita IKN punya peran dan kewenangan yang sama dengan Pemprov, tetapi pemilihannya ditunjuk langsung oleh pusat,” ujarnya dalam diskusi “RUU IKN dalam Perspektif Ilmu Pemerintahan”, Rabu (29/12).
Menurut Baidowi, hal tersebut tentu mempengaruhi proses perumusan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
Sebab, kebijakan itu hendak menjadikan IKN sebagai pemerintahan bersifat khusus layaknya DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“RUU ini belum mencantumkan posisi produk hukum daerah dalam tata penyelenggaraan pemerintahan IKN,” paparnya.
Baidowi mengatakan bahwa sistem pemilu di IKN hanya pada level nasional. Artinya, pemilu legislatif dan presiden tetap ada.
“Namun, pemilu legislatif dan kepala daerah tidak ada. Hal itu akan diatur dalam RUU IKN,” katanya.
Selain itu, dikhawatirkan pertanggungjawaban kepala otorita IKN menjadi rancu, terutama terkait penunjukan langsung oleh presiden.
“Bagaimana nanti pertanggungjawaban kinerjanya? Apakah nanti kepala otorita bertanggung jawab kepada presiden atau DPRD juga seperti pemerintahan daerah lainnya?” tandas Baidowi. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News